DELISERDANG, Garuda Nusantara - Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Desa Tandam Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara diberhentikan Kepala Desa Tandam Hulu ll diduga di luar prosedur yang berlaku. Akibat dari pemberhentian kadus tersebut menjadi perbincangan hangat dan mengundang tanda tanya besar serta menjadi sorotan sejumlah pihak.
Haryanto (29), mantan Kadus Dusun lV Inpres selaku yang diberhentikan protes akibat banyaknya kejanggalan yang ia kemukakan perihal pemberhentian dirinya kepada awak media, Senin (17/8/2020).
Pasalnya, pada surat pemberhentian Kepala Dusun lV, tercatat keputusan Kepala Desa Tandam Hulu ll ditetapkan di Desa Tandam Hulu ll pada tanggal 14 Januari 2020. Anehnya lagi, surat rekomendasi Kepala Desa Tandam Hulu ll yang dilayangkan kepada Camat Hamparan Perak yang ditandatangani mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo Karo pada tanggal 2 Juni 2020.
Haryanto mengisahkan, pada awal bulan juni menerima surat SP 2 dari sang Kades. Sontak saja sang Kadus pun terheran-heran, mengingat SP 1 tidak ada diserahkan kepala desa dan terkesan mendadak, serta pada surat pemberhentian dirinya tercatat pada bulan Januari. "Ada apa ini, diberhentikan bulan Januari, tapi kok di bulan juni diserahkan?” ucap Haryanto.
"Jika alasan kepala desa memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain juga harusnya dapat diberhentikanlah,” tegasnya.
Sebab, menurut Haryanto, rata-rata kadus mencari kerja tambahan di luar bekerja sebagai perangkat desa. Heryanto pun membeberkan penyebabnya karena upah yang diterima masih belum mencukupi yang hanya disekitaran Rp2,1 juta per tiap bulan.
Lebih lanjut Haryanto mengisahkan, bahwa surat pemberhentian yang direkomendasikan dari Desa Tandam Hulu ll ke mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo-Karo tak lama berselang pergantian camat yang baru.
Disisi lain Heryanto juga membeberkan tentang SP 2 yang diterima berupa fotokopian. “Tampak tidak seperti pada pemberhentian perangkat resmi pada umumnya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah via kontak whatshapp kepada Kepala Desa Abdul hakim mengenai pemberhentian Kadus lV Inpres sudah sesuai SOP? Abdul hakim hanya menjawab singkat. “Bahwa Kadus lV yang diberhentikan tersebut sudah selesai semua,” katanya.
Sekedar mengetahui surat edaran Kemendagri, berikut petikannya, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
Menegaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Tata Cara Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.
3. Terpidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
4. Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
5. Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
8. Mengundurkan diri.
Bahwa selain penyebab sebagaimana tersebut di atas, perangkat desa yang pengangkatannya cacat hukum juga dapat diberhentikan. Misalnya diangkat dengan cara ditunjuk oleh Kepala Desa, tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Ly Tnb)
COMMENTS