MEDAN, garudanusantara.id - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut akan melaksanakan Pemutihan PKB, dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Dalam memberikan Simulasi kepada Masyarakat di masa situasi pandemi Covid-19 saat ini, merupakan kemudahan, dan kesempatan membantu, serta meringankan Biaya Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor Seluruh Warga Masyarakat Sumatera Utara yang kurang mampu, Senin (19/10/2020).
Kombes Pol Wibowo menyebutkan, Pemutihan Sanksi Administrasi, atau Denda PKB, dan BBNKB, Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45, Tahun 2020, tentang Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain dalam upaya memberikan kesempatan kepada Masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan, mengingat di masa Pandemi Covid-19, Penerimaan Daerah dari sektor ini menurun seiring pengaruh Kondisi Ekonomi Rakyat yang kurang mendukung dan kurang baik.
Lebih lanjut Kombes Pol Wibowo, SIK, menjelaskan, dalam pelaksanaan yang di selenggarakan dalam kegiatan saat ini, di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Pihaknya tetap menerapkan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat, demikian pula kepada Seluruh Petugas tetap mentaati memakai Masker, Cuci Tangan, Jaga Jarak, dan Menghindari Keramaian.
Ditambahkannya, bahwa Pihaknya juga telah menyiapkan Fasilitas Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang ingin melakukan Program Pemutihan, dan Keringanan Sanksi Administrasi BPKB.
Kombes Pol Wibowo, SIK sangat berharap, kiranya Masyarakat yang mengurus Program Pemerintah ini, dapat mematuhi Aturan Protokol Kesehatan. Ujar kepada awak media.”
“Semoga Pandemi COVID-19 ini cepat berlalu, dan Kita bisa kembali menjalankan kegiatan, dan aktivitas Kita seperti menjalankan kehidupan yang Normal,” ujarnya.” (Ly Tinambunan)
COMMENTS