DELI SERDANG, garudanusantara.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk seorang pria, berinisial SS (44), warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang telah merenggut kehormatan putri Kandungnya sendiri, Rabu (14/10/2020).
Ibu korban Khairiah, (47), Warga Dusun I, Desa Pantai Labu pekan, Kecamatan Pantai Labu melaporkan perbuatan suaminya SS (ayah Kandung Korban) kepihak yang berwajib yang telah menodai putrinya kandungnya tersebut, sebut saja namanya Mawar (18).
Bermula dari pemberitahuan adik dari ibu korban Khairiah pada Rabu (07/10) sekira pukul 10.00 WIB, bahwa Anaknya telah dicabuli SS dan sudah dilakukan berulang kali. Kemudian Khairiah menanyai langsung kepada Korban (mawar), dan korban pun menerangkan bahwa pertama sekali dilakukan SS ketika Korban masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Umum (SMU) tindakan senonoh dari ayah kandungnya tersebut kerap ia terima serta sudah berulang kali. Dan terakhir dilakukan pada Selasa (06/10/2020), sekira pukul 23.00 WIB.
Korban merasa tidak tahan lagi atas perbuatan SS yang tak lain ayah kandungnya sendiri, korban pun melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada paman korban yang ia percayai, dan merupakan adik kandung ibunya.
Paman korban terkejut bukan kepalang mendengar perkataan keponakannya tersebut, paman korban menyampaikan yang dialami Mawar kepada ibu kandung korban. Khairiah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap/370/X/2020/Sat Reskrim, Tanggal 14 Oktober 2020, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, SS yang pada saat penangkapan diketahui sedang berada di rumahnya, petugas melakukan penangkapan terhadap SS tanpa ada perlawanan, lalu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH mengatakan, benar SS sudah kita amankan. “Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS