src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Tahanan Meninggal di Mapolsek Sunggal, LBH Buat Pengaduan ke Propam Polda Sumut

MEDAN, garudanusantara.id - Kasus  kematian dua orang tahanan di Mapolsek Sunggal, di adukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Propam Polda Sumut.

Hal ini dikemukakan oleh LBH Medan Irvan Syahputra yang telah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumatera Utara terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sunggal yang diduga dianiaya oknum polisi di Polsek Sunggal pada 02 Oktober 2020 dan 26 September 2020 silam.

"LBH Medan bersama keluarga sudah membuat laporan, dugaan pidananya melalui SPKT Polda, dan sudah membuat laporan Dumas di Propam terkait pelanggaran kode etiknya," kata Irvan Wakil Direktur LBH Medan kepada wartawan, Rabu (07/10/2020).

Setelah sebelumnya dikabarkan dua tahanan Polsek Sunggal meninggal dunia yakni bernama Joko Dedi Kurniawan (40) dan Rudi Efendi (39). Keduanya merupakan 2 dari 8 tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap jajaran Polsek Sunggal, pada hari Rabu (9/9/2020) silam.

Selanjutnya, disaat keluarga korban menjenguk ke tahanan sebelum meninggal, korban sering kali mengeluh pada keluarga "tidak tahan berada dipenjara karena dipukul dan dianiaya terus-menerus oleh oknum polisi".

Irvan menyebut, kematian 2 tahanan itu banyak menuai kejanggalan terlebih terkait surat kematian yang tidak menjelaskan penyebab kematian kedua tahanan tersebut, lebih ironis lagi ketika surat kematian korban setelah diminta baru diberikan, padahal mestinya disaat korban meninggal surat kematian itu harus langsung diserahkan kepada keluarga.

Ditambahkan Irvan, disaat korban meninggal surat kematian tidak langsung diberikan kepada keluarga, dan bahkan disaat membuat LP di Polda diduga dipersulit polisi saat itu. "Yang namanya surat kematian itu hak dari korban dan tanpa diminta harus diberikan dan sudah berminggu-minggu lamanya tidak diberi kepada keluarga korban" tanyanya lugas.

Ia juga mengatakan jika tahanan sakit seperti yang disampaikan polisi kenapa tahanan tidak dibantarkan saja pada saat itu, dan setelah tahanan meninggal kenapa surat kematian tidak diberikan kepada keluarga.

Disinggung terkait adanya bantahan dari Polsek Sunggal Polrestabes Medan kematian kedua tahanan tersebut, Irvan mengatakan silakan pihak polsek sunggal membantah dan itu sah-sah saja karena itu merupakan kewenangan polsek, namun dirinya selaku penasehat korban selalu berbicara bukti dan fakta yang dimiliki, seperti jenazah saat meninggal dadanya keadaan membiru, kepala berdarah, badannya bengkak-bengkak, tangan terkelupas.

"Silakan Polsek Sunggal membantah, itu sah-sah saja dan itu kewenangan mereka, tapi kita selalu PH akan berbicara berdasarkan bukti dan fakta yang kita miliki," pungkasnya tegas.

Dalam kasus ini, Irvan menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia," urai Irvan.

Pasal 33 (39/1999) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, dan Perkap 14 tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang bahwasanya seorang kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, proposional dan prosedural.

Dalam kasus ini, LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut. Seraya itu meminta LPSK untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan.

Terkait dugaan penganiyaan tersebut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membantah kematian JDK dan RE karena dianiaya.

Ia mengatakan 2 tersangka sebelumnya ditahan di Sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi beberapa waktu lalu bersama dengan 6 orang temannya.

Hingga saat ini kasus itu masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polsek Sunggal. Budiman juga menjelaskan kalau keduanya meninggal karena sakit. Tersangka RE awalnya sakit di lambung pada tanggal 21 September 2020. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,706,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,421,Hukum,826,Humbahas,342,Jakarta,230,Jambi,217,Jawa Barat,984,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,319,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2511,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Tahanan Meninggal di Mapolsek Sunggal, LBH Buat Pengaduan ke Propam Polda Sumut
Tahanan Meninggal di Mapolsek Sunggal, LBH Buat Pengaduan ke Propam Polda Sumut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNyacFR_NgFls6xi24J_rPGCxnUkE-hfrD-78akcC2IaUwzWXiNrsOiSby0sHECUqdclyDwCwbjO7bp7-5kBdYjJ9jJyL-_bkpIJv2UdvomFT7XxZWP9KyopqZ_4CyNG5FMe_QX_Kuwnk/w640-h418/NNEE.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNyacFR_NgFls6xi24J_rPGCxnUkE-hfrD-78akcC2IaUwzWXiNrsOiSby0sHECUqdclyDwCwbjO7bp7-5kBdYjJ9jJyL-_bkpIJv2UdvomFT7XxZWP9KyopqZ_4CyNG5FMe_QX_Kuwnk/s72-w640-c-h418/NNEE.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/10/tahanan-meninggal-di-mapolsek-sunggal.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/10/tahanan-meninggal-di-mapolsek-sunggal.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy