BEKASI, garudanusantara.id – Jaminan kesehatan guru Non PNS perlu perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pasalnya jaminan kesehatan guru Non PNS berbeda dengan guru PNS. Demikian dikemukakan Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) J Leonard Butar Butar kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, jaminan kesehatan PNS dibiayai pemerintah sedangkan non PNS dibiayai sendiri. “Sangat miris karena beban/tanggung jawab mengajar sama, tidak ada bedanya PNS dan non PNS di semua sekolah di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Lebih lanjut J Leonard Butar Butar menambahkan, hampir di semua sekolah guru non PNS dibebani menjadi guru maupun wali kelas. Sedangkan jam mengajarnya sama. “Lucunya di Kabupaten Bekasi non PNS bisa menjadi wali kelas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, J Leonard Butar Butar berharapa kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memikirkan kesejahteraan guru non PNS seperti tunjangan dan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, tunjangan dan jaminan kesehatan disetarakan dengan PNS. Sementara yang membedakan, PNS menerima uang pension sedangkan non PNS menerima pesangon sesuai masa jabatan mengajar. “Saya menghimbau kepada pemerintah agar memikirkan kesejahteraan non PNS,” ungkap Ketua Umum LMPPSDMI.
Ditambahkannya, tunjangan dan jaminan kesehatan di Kabupaten Bekasi sangat minim diberikan kepada guru non PNS dibandingkan kota Bekasi. Sedangkan PAD Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat besar dan cukup apabila dikelola dengan baik.
J Leonard Butar Butar berharap kepada Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan memikirkan kesejahteraan guru Non PNS. “Saya berharap Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memikirkan kesejahteraannya,” tutupnya. (Red)
COMMENTS