src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menuntut Keadilan

DELISERDANG, garudanusantara.id - seorang ibu rumah tangga Sariyanti (45) dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini menurut dua orang pengacaranya M Ardiansyah, SH,MH dan Iwan Wahyudi,SH tidak sesuai dengan fakta hukum, pasalnya kliennya tidak bersalah atas tuntutan yang diberikan, menurutnya tidak tepat kliennya dipersangkakan tanpa alat barang bukti, dan meminta pengadilan untuk membebaskannya, tegasnya 

Hal itu di sampaikan Kedua pengacara Sariyanti di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, usai persidangan dengan agenda Jawaban jaksa atas Pledoi Penasehat Hukum terdakwa Sariyanti, Senin 7 Desember 2020 pukul 17.20 WIB.

Adapun Persidangan berlangsung singkat dimana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, hanya membacakan jawaban lisan atas Pledoi Penasehat Hukum Sariyanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yanti 6 Tahun Penjara pada persidangan, tidak menanggapi Pledoi yang disampaikan M Ardiansyah, SH,MH saat di persidangan. Dalam agenda Pembacaan Jawaban JPU kali ini, JPU hanya menyampaikan bahwa tetap pada tuntutannya, saat Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk menanggapi Pledoi Penasihat Hukum Sariyanti.

Atas jawaban JPU tersebut, M Ardiansyah, SH,MH menyatakan kepada Majelis Hakim tetap pada Pledoinya. Saat ditanya tanggapannya usai persidangan, Sariyanti mengatakan kurang puas atas jawaban JPU sembari minta Pengadilan membebaskan dirinya karena tidak bersalah dalam perkara tersebut. Bahkan Sariyanti minta keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membebaskan dirinya.

"Jawaban jaksa kurang memuaskan, makanya kita nanti minta keadilan, maunya kita tanggal lima belas nanti dibebaskan karena tidak sesuai pembuktian, kepada Mahkamah agung mohon keadilan yang sebenarnya," kata Sariyanti dengan wajah kecewa sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam usai persidangan digelar.

Menurut penasehat hukum Sariyanti, Iwan Wahyudi SH mengutarakan seharusnya kliennya tidak pantas dijatuhkan hukuman yang disampaikan dalam nota pledoinya. “Pledoinya hanya dibacakan JPU secara lisan,” pungkasnya.

Iwan menambahkan, dalam Nota Pledoinya sudah secara jelas dibuat dimana dalam fakta persidangan yang terungkap. Saksi yang diajukan JPU tidak bersesuaian satu dengan lainnya.  Bagi Iwan, Jaksa tidak siap menganggapi pledoinya sehingga JPU hanya menyampaikan lisan kepada Majelis Hakim tetap pada tuntutannya semula.

"Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak ada memberikan tanggapan yang mana sudah diagendakan, mungkin bagi kami terhadap pembelaan itu sudah jelas. Karena dalam pembelaan kami itu terdapat dua saksi yang tidak bersesuaian, mungkin ketidaksiapannya itulah dia menyampaikan pada persidangan secara lisan tetap pada tuntutan," kata Iwan.

Kemudian M Ardiansyah,SH,MH, minta Sariyanti dibebaskan karena tidak bersalah seperti dakwaan JPU, Dia mengatakan bahwa persidangan Sariyanti tidak terbukti memiliki Norkotika karena barang bukti narkotika disebutnya sama sekali tidak ada.

Untuk itu, Ardiansyah meminta majelis Hakim agar mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

"Jelas, barang bukti tidak ada, kami minta agar majelis hakim lebih cermat lebih teliti memeriksa perkara tersebut dan putuskanlah demi keadilan berdasarkan ke Tuhanan yang Maha Esa, kami minta dibebaskan, tidak terbukti, itu aja," kata Ardiansyah.

Adapun Sariyanti  (45) Warga Deliserdang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang atas kepemilikan pipa kaca, pipet, jarum suntik dan mancis, dimana barang bukti utama yakni Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sama sekali tidak ada di perlihatkan di persidangan.

Atas kasus tersebut, 2 orang anak  Sariyanti yang masih dibawah umur terancam tidak bisa bersama ibunya jika pengadilan menyatakan Sariyanti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Harapan Sariyanti kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia dirasanya sangat masuk akal jika perkara yang menimpa dirinya dapat diketahui oleh kedua lembaga tersebut.

Menurutnya, apa yang dialaminya merupakan jebakan karena dia tidak pernah memiliki barang-barang yang disebutkan JPU.

Bahkan saksi bernama Setiawan yang persis mengetahui peristiwa penangkapan yang telah bersaksi dibawah sumpah di persidangan menerangkan bahwa saat penangkapan, mereka berdua sama-sama ditangkap, dan sebelum Polisi datang Setiawan mengetahui kalau Sariyanti tidak ada memiliki barang yang menjadi barang bukti di persidangan itu.

Adapun Persidangan selanjutnya akan di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Selasa yang akan datang (15/12/2020) dengan Agenda Pembacaan Putusan. (Ly Tnb/Bert)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,706,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,421,Hukum,826,Humbahas,342,Jakarta,230,Jambi,217,Jawa Barat,984,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,319,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2511,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menuntut Keadilan
Seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menuntut Keadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzhZvjLFVW64nHfJvAvbuHDJE2V96W5KqiwJeF6i5PVfH30X6AeQpT2w-7b8FcQ8pk04NcZeEjJ5X_ft_BnE65YH5SqGuIqDo9Gi_IoYcUY4XT9jfbj_9QV1RbPZSFaB8_xfrQBu1QVZA/w640-h296/IMG-20201208-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzhZvjLFVW64nHfJvAvbuHDJE2V96W5KqiwJeF6i5PVfH30X6AeQpT2w-7b8FcQ8pk04NcZeEjJ5X_ft_BnE65YH5SqGuIqDo9Gi_IoYcUY4XT9jfbj_9QV1RbPZSFaB8_xfrQBu1QVZA/s72-w640-c-h296/IMG-20201208-WA0023.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/12/seorang-ibu-rumah-tangga-di-pengadilan.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/12/seorang-ibu-rumah-tangga-di-pengadilan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy