PANGGURURAN, garudanusantara.id - Sebastian Hutabarat masih menggunakan pakaian dinas kokinya ketika diamankan di Restoran Miliknya PA sekitar pukul 09.00 Wib.
Setelah lama dinyatakan buron, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumut, Kejagung, Jajaran Kasi Intelejen, Kejari Toba Samosir, dan Tim Tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana SH (50), Selasa (5/1/2021).
Penangkapan langsung dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Anggota Tim Kasi Intel Kejari Samosir Absen Samosir, Kasi Pidum Kejari Samosir Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbert Sitindaon beserta tim lainnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," papar mantan Kajari Medan ini.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan terpidana Sebastian Hutabarat merupakan tindak pidana Perkara penghinaan dan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP dan sebelumnya sudah sebanyak 3kali dipanggil tapi tidak kooperatif.
Lanjut Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai pedagang Pizza Andaliman di Balige, Kab. Toba Samosir yang sekarang menjadi Kab. Toba. “Dan saat tim melakukan penangkapan, saudara SH tidak ada melakukan perlawanan dan kooperatif,” ucapnya.
Terpidana langsung dibawa Kejaksaan Negeri Samosir untuk melakukan Rapid Tes Antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir kemudian dibawa ke Lapas. (Roy Silalahi)
COMMENTS