BENGKULU, garudanusantara.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bengkulu dilarang mudik lebaran tahun 2021 ini. Hal ini seiring adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Tjahjo Kumolo.
Diketahui, Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Menyikapi hal ini Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menuturkan bahwa dirinya siap dan memastikan akan melakukan pengawasan terhadap arahan dari pemerintah pusat perihal larangan mudik bagi ASN pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Disini sudah jelas bahwa Pemkot bagian dari Pemerintah Pusat. Jadi, untuk kebijakan tentu kita sama tetap melarang mudik,” tuturnya, Jumat (23/4/2021).
Helmi menjelaskan kebijakan ini dilakukan ialah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. “Boleh dilihat di India angka terpapar Covid-19 semakin meningkat, bahkan dua kali lipat. Disini, pemerintah hadir untuk menjaga warganya, tolong dipahami hal itu. Semua mekanismenya sudah disusun untuk mengamankan kebijakan tersebut,” jelasnya. (Acok JH)
COMMENTS