PARLILITAN, garudanusantara.id - Sebagai bentuk kepedulian Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Parlilitan melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Senin (26/4/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/270/||/ops.2./2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang dipimpin Kapolsek Parlilitan Iptu J Lumban Gaol didampingi Koramil Parlilitan Serka B Hutasoit, Serda Banta S mewakili Danramil Parlilitan Peltu Andi Lumban Toruan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri bahwa dalam rangka kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di wilayah hukum Polsek Parlilitan, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah, kepada personil Polsek Parlilitan.
Adapun personil Polsek Parlilitan yang dilibatkan yakni, Aiptu J Purba di Desa Sihas Tonga, Bripka Citra Toha di Desa Sion Sibulbulon dan Desa Sion Timur, Bripda M Irwansyah di Desa Sihas Dolok dan Desa Sihas Habinsaran-Kec. Tarabintang, Bripka S Simanjuntak di Desa Marpadan, Sihombu, dan Desa Tarabintang, Brigadir Brien Sinaga di Desa Sibokkare, dan Briptu Erik Sinaga di Desa Sihastoruan.
Pj Kepala Desa Sihas Tonga Derminawaty SE menyambut baik kegiatan ini agar masyarakat paham pentingnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di desa khususnya di Kecamatan parlilitan ini. “Tambah derima sedia payung sebelum hujan, artinya jaga diri sebelum kena,” tutupnya.
Polsek parlilitan akan memberikan pelayanan prima ke masyarakat dan juga dibutuhkan semua steakholder Ormas, Tokoh Agama dan masyarakat untuk terus menghimbau untuk menekan penyebaran Covid-19 hingga benar-benar hilang dari muka bumi ini. (Vernando Nahampun)
COMMENTS