KARAWANG, garudanusantara.id - Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Seperti yang dialami para pedagang yang berada di Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang mengeluh banyaknya aksi pungli yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Karangpawitan Saepul akan membantu para pedagang untuk melaporkannya ke Kepolisian.
Saepul menambahkan, maraknya pungli dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang selalu mengatasnamakan Karang Taruna sangat disesalkan. Sebab di masa pandemi Covid-19 saat ini, para pedagang hanya mendapatkan untung yang tidak banyak. Jika banyaknya pungli tersebut, bagaimana nasib para pedagang.
“Banyak pedagang Kelurahan Karangpawitan melaporkan kepada saya karena maraknya pungli-pungli dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang selalu memgatasnamakan Karang Taruna. Padahal, oknum tersebut bukan anggota Karang Taruna. Kami siap membantu para pedagang untuk melaporkannya ke pihak berwajib kepolisian,” tambahnya. (Red)
COMMENTS