MEDAN, garudanusantara.id - Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan, pihak kecamatan hingga kepala lingkungan yang didukung partisipasi masyarakat untuk bersinergi mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Antonius Tumanggor, anggota dewan dari Dapil 1 yang meliputi Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia dalam Sosper Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, bertempat di Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (8/5/2021).
Dalam acara tersebut berlangsung, diberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab, warga pun menyampaikan berbagai keluhan terkait masalah persampahan yang belum teratasi. Disambung Antonius dan meminta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus cepat menanggapinya ujarnya.
Antonius juga berharap kepada masyarakat agar sadar untuk pembuangan sampah untuk tidak membuang sampah disembarangan tempat dan buanglah pada tempatnya kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Antonius juga menampung aspirasi masyarakat Lingkungan 8 yang tinggal di pinggir sungai Kelurahan Sei Agul.
Selama ini warga membuang sampahnya ke sungai karena belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Jadi warga minta agar dibuatkan TPS sehingga masyarakat bisa mengumpulkan sampah di TPS tersebut.
Menyikapi keluhan masyarakat itu, Antonius berjanji akan meminta pihak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, begitupun pihak Camat Medan Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini.
Dalam Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.
Meski demikian, Antonius mengingatkan lagi agar warga jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No.6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat, sebutnya.
Turut hadir Zainuddin yang mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan dan juga turut hadir Pernanda perwakilan dari kecamatan Medan Barat. "Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, masalah pembuangan sampah ini dapat semakin mudah diatasi".
Sementara itu, Zainuddin yang mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, menerangkan bahwa kebijakan Walikota Medan bahwa penanganan sampah sekarang sudah diserahkan kepada pihak kecamatan.
“Jadi kalau masyarakat kita sadar dan menolong permasalahan sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi permasalahan,” ujarnya.
Acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 berlangsung, yang dihadiri perwakilan warga dari Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pada akhir acara berlangsung diadakan berbagi tali asih dengan memberikan santunan berupa Sembako kepada peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tersebut. (Ly Tnb)
COMMENTS