MEDAN, garudanusantara.id - Bangunan konstruksi dengan model tipe bertingkat, yang berjumlah 12 pintu, berlokasi di jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Sumatera Utara di duga kuat telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait izin Mendirikan Bangunan.
Hal ini terpantau dilokasi, bahwa jumlah bangunan konstruksi berjumlah 12 pintu. Terhitung 2 unit tiga lantai, dan 10 unit lainnya dua lantai. Akan tetapi anehnya tertulis pada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bangunan tersebut berjumlah, 7 (tujuh) unit, toko 2 unit dan dua lantai serta jumlah lantai Rumah Tempat Tinggal (RTT) 5 unit 2 lantai.
Jika melihat dari apa yang tertulis dalam SIMB, jelas perizinan bangunan tersebut tidak ada mengantongi izin sampai tiga lantai. Lantas muncul pertanyaan baru, apakah ada pembiaran dari Dinas terkait? Atau memang ada terjadi kong kalikong didalamnya?
Tidak sampai disitu, dilokasi plang SIMB terpasang terbalik dan tertutup kayu. Hal ini pun dinilai tidak sesuai dengan sebagaimana peruntukan plang perizinan pada umumnya, yang mana tujuan dari plang tersebut adalah untuk mempermudah akses dan diketahui bahwa bangunan berdiri secara legal. Dan di duga hal tersebut pun ada unsur kesengajaan untuk menghindari sorotan publik dan menghindari awak media yang meliput kelokasi.
Dikonfirmasi dilokasi kepada salah seorang wanita, sebut saja namanya Irma (34) yang di duga sebagai bendahara bangunan tersebut mengatakan tidak mengetahui nama pemilik bangunan, dan berkilah ia hanya sebagai pekerja tukasnya. "Saya tidak tau pemilik, dan SIMB nya terjatuh gak tau kenapa," bebernya.Sementara itu, pada gerbang halaman bangunan telah dipajang berupa spanduk besar bertuliskan promosi dari Jefferson House, dengan Harga 635 juta siap huni, cicilan 4 juta/ pemasaran, tulisnya dalam spanduk Promosinya tersebut.
Mendapati hal-hal janggal tersebut diatas, sejumlah pihak meminta Pemerintah Kota Medan untuk turun tinjau bangunan tersebut, guna mengantisipasi kebocoran PAD di Kota Medan. (Tim)
COMMENTS