PANGURURAN, garudanusantara.id - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi terkait penataan Kerambah Jaring Apung (KJA). Rapat dipimpin langsung Bupati Samosir Vandiko T Gultom dengan agenda penataan atau Penataan KJA di Danau Toba.
Pemkab Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir di Aula HKBP Bolon Pangururan, Selasa (25/5/2021).
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menyatakan sosialisasi dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
“Sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir,” tutup Bupati Samosir Vandiko. (R.766hi)
COMMENTS