DELISERDANG, garudanusantara.id - Mediasi antara Kepala Desa (kades) Medan Krio Suprayetno dengan Kepala Dusun X (kadus) Rikardo Sinuraya berlangsung tertutup di kantor Camat Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Kamis (22/07/2021).
Mediasi ini diagendakan setelah sebelumnya Kadus X Rikardo Sinuraya keberatan atas pengangkatan Kadus yang baru di Dusun X, pasalnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rikardo tertanggal 21 februari tahun 2020 masih aktif, sementara Kades Medan Krio sudah mengangkat kembali kadus yang baru di dusun X tersebut.
Rapat berlangsung tertutup Camat Sunggal Eko Syahfriadi melalui salah satu stafnya Sormin mengatakan agar pihak luar tidak masuk karena rapat tertutup sebutnya. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sunggal bersama para awak media agar menunggu diluar ujar Sormin.
"Mediasi antara kades Medan Krio dengan Kadus X ini dilaksanakan tertutup urai Sormin Siregar" mengarahkan.
Dikonfirmasi seusai mediasi berlangsung, camat Sunggal Eko Syahfriadi melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Nela Mahfuzah Nasution mengatakan hasil mediasi belum selesai dan pihak kecamatan masih mengupayakan mengirim tim untuk melakukan musyawarah ke Desa Medan Krio sampai pada hari senin, jadi jika musyawarah tidak ada solusi juga, nanti kita tindak lanjuti kata Nela.
Disinggung apakah dibenarkan tindakan Kades Medan Krio tersebut dalam mengangkat Kadus yang baru sementara Kadus yang lama yakni Rikardo masih aktif? Nela menyebut untuk menunggu hasil musyawarahnya ditunggu saja pada hari senin depan sebutnya.
Ditempat yang sama Kadus X Desa Medan krio Rikardo Sinuraya berharap dengan adanya mediasi yang dipimpin langsung Camat Sunggal agar dirinya mendapatkan keadilan serta kembali bekerja sebagai Kepala Dusun sesuai peraturan yang ada, ujarnya.
"Dilihat dari SK pengangkatan saya masih aktif dan masih sah sebagai Kadus. Saya berharap hak saya diberikan dan saya kembali mengabdi untuk masyarakat" kata Rikardo.
Diberitakan sebelumnya, Rikardo Sinuraya seorang kepala Dusun (kadus) X Desa Medan Krio, mengatakan haknya tidak dipenuhi sebagai lazimnya seorang prangkat Desa. Dengan jabatan Kadus yang terdaftar sebagai perangkat Desa di Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Menurutnya ia diangkat sebagai Kepala Dusun bersamaan dengan rekannya sebanyak 8 orang sekaligus dalam pengangkatan tersebut. Dan pengangkatan ini di pimpin langsung oleh kepala Desa Suprayetno, bertempat di kantor Desa Medan Krio pada tanggal 21 februari tahun 2020 silam. Pada bulan maret tahun yang sama Rikardo Sinuraya masih menerima gaji sebanyak 2.175,000., Rupiah. Lanjutnya pada bulan Juli tahun 2020 dilakukan penempahan baju namun hingga kini, baju dinas ditempah tersebut tak kunjung ia terima.
Sudah diupayakan meminta hak saya kepada Kepala Desa Medan Krio tersebut, namun dikatakan saya harus bersabar, tapi sampai kapan sudah setahun lebih nasib saya digantung – gantung seperti ini sesalnya.
“Status saya yang menjadi pertanyaan pak, saya diangkat dan ada SK nya, namun gaji saya hanya dibayarkan sekali saja. Tiap saya pertayakan kepada Kades Suprayetno, dikatakan bahwa aku bersabar, karena itu merupakan hak saya karena saya mengabdi untuk kampung saya. Tapi hingga kini gaji tidak ada saya terima, surat pemberhentian pun tidak ada saya terima,” keluhnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS