JAKARTA, garudanusantara.id - Adanya kegiatan beberapa proyek yang notabene terjadi pelanggaran di wilayah Kecamatan Kalideres, Kota Administratif Jakarta Barat dijadikan rumah tempat tinggal wajar dipertanyakan. Dikarenakan bangunan tersebut sepenuhnya tidak mengindahkan Undang Undang Perda Nomor 7 Tahun 2010. Adanya pelanggaran dan tidak mentaati wajib pajak yang merugikan Pemda DKI sesuai dengan Perda yang sudah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk itu, wartawan Garuda Nusantara sedang menjalankan tugas guna kontrol sosial keliling tidak sengaja melintas dari proyek yang sedang melintas di daerah Citra 1. Mampir dan konfirmasi ke proyek tersebut, ingin menanyakan adanya indikasi pelanggaran tentang perizinan. Setelah diteliti bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan perizinan. Lokasi bangunan yang memiliki dua unit bangunan, akan tetapi dibangun jadi satu fisik dan memiliki satu IMB.
Pada saat Garuda Nusantara mewawancarai salah seorang petugas security yang berjaga, sempat mengatakan bahwa sebelumnya proyek tersebut sebelum dibangun telah berdiri dua buah rumah tempat tinggal kini sedang dibangun menjadi satu bangunan besar.
Saat dikonfirmasi ke Kasi Citata Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Jumat (3/12/2021) Reza Nasution diwakili Saifullah sebagai staf di Kecamatan Citata Kalideres mengungkap bahwa Reza sedang tidak berada di ruangannya alias di lapangan.
Kini proyek sudah berjalan dengan mulus tanpa ada teguran berupa tindakan pemberhentian sementara pekerja proyek. Dimana pelanggaran demi pelanggaran baik garis sempadan bangunan (GSB) maupun garis sempadan jalan (GSJ) tidak dihiraukan lagi. Ditambah lagi, seharusnya izin yang diperbolehkan bisa dibangun hanya satu unit sesuai dengan izin yang ditentukan. Akan tetapi rumah notabene dibangun rumah tinggal dua unit kini menjadi satu, dengan izin yang terbit satu papan bener.
Diduga ada tindakan pidana korupsi, dikarenakan bangunan tersebut sudah nyata tidak mengindahkan Undang-Undang Citata tentang Perizinan yang berlaku di Pemda Provinsi DKI Jakarta. Undang Undang yang sudah tertulis di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1068 ayat 14. Adanya indikasi pembiaran tanpa ada teguran dan tindakan, seakan Undang-Undang Perda dan Pergub hanya sebagai kertas selebaran kertas yang sudah usang apabila sudah siap dibaca dibuang ke tong sampah.
Padahal, untuk merancang Undang Undang Perda dan Pergub butuh waktu bertahun-tahun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas tentang Undang Undang tersebut. Haruskah Perda dan Pergub tersebut hanya sebagai bayangan apabila kita bercermin?
Seharusnya perjuangan perwakilan rakyat mendukung sepenuhnya, untuk merancang Undang Undang tersebut agar anggaran pendapatan daerah sepenuhnya bisa bertambah pesat guna membangun berkembangnya Ibu Kota DKI Jakarta. (Benget Butarbutar)
COMMENTS