SIMALUNGUN, garudanusantara.id - Sidang Permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan Thomson Ambarita (Masyarakat Adat Sihaporas) melalui kuasa hukumnya dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sidang yang terjadwal digelar di Pengadilan Negeri Simalungun Rabu 23 Maret 2022 ini pun ditunda akibat mangkirnya Polres Simalungun sebagai Termohon pada persidangan ini.
Dalam perkara ini, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun adalah sebagai Pihak Termohon. Sidang yang batal digelar tersebut pun akhirnya diwarnai dengan ritual adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS). Ritual dilakukan sebagai dukungan masyarakat kepada hakim agar tetap pada pendirian untuk menegakkan keadilan. Aksi yang mewarnai persidangan tersebut berlangsung dengan damai.
Kekecewaan yang menyelimuti Tim Kuasa Hukum Thomson Ambarita dan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) lantaran Polres Simalungun selaku Termohon I tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Akibat ketidakhadiran Polres Simalungun tersebut, hakim tunggal Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H yang memeriksa perkara ini menunda persidangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Dhaniel Tambunan Tim Kuasa Hukum Thomson Ambarita menjelaskan, Permohonan praperadilan bermula dari terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Simalungun terhadap laporan Thomson Ambarita sehubungan dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahara Sibuea. Sebelumnya, Polres Simalungun telah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka.
Tercatat bahwa kasus ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea Humas PT Toba Pulp Lestari terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 september 2019 silam.
Sejumlah Lembaga dan Organisasi Mahasiswa antara lain BAKUMSU, LAMTORAS, AMAN TANO BATAK, GMKI Cabang Pematang Siantar Simalungun, PMKRI Siantar Simalungun dan GMNI Siantar Simalungun yang tergabung di Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) mengaku kecewa atas tidak hadirnya Polres Simalungun dalam sidang pra peradilan ini.
Juwita Panjaitan selaku Ketua Cabang GMKI Pematang Siantar Simalungun salah satunya yang mengaku kecewa dan menyayangkan atas ketidakhadiran Polres Simalungun dalam persidangan ini. Polri yang mengusung visi Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan ini seharusnya ditunjukkan oleh Polres Simalungun dimana semakin mengedepankan pelayanan dari kepolisian yang baik dan bersikap kooperatif, bukan mangkir dari panggilan persidangan. Selain itu, kami juga berharap agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bersikap netral dalam menyikapi dan mengawal jalannya proses dalam kasus ini, serta lebih arif dan bijaksana dalam membuat keputusan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam setiap proses hukum yang berjalan" ujar Juwita mengakhiri. (DRB)
COMMENTS