DOLOKSANGGUL, garudanusantara.id - Kantor Unit Pelayanan Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Doloksanggul, Sumatera Utara, ajak masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendraan Bermotor (PKB). Untuk menghindari sanksi administrasi, wajib pajak diminta membayarkan pajak sebelum jatuh tempo di Samsat terdekat.
Kepala UPT. Samsat Doloksanggul, Ali Sutan Siregar kepada Wartawan di Doloksanggul, Senin (18/7) mengatakan, taat pajak merupakan sikap terpuji sekaligus bukti kecintaan kemajuan pembangunan daerah. "Dengan membayar pajak, secara tidak langsung kita sudah mendorong pembangunan di daerah kita. Sebab melalui pajak tersebut, pemerintah dapat mengalokasikan pembangunan fisik dan non fisik," ujar Ali Sutan.
Lebih lanjut, kata Ali Sutan, saat ini, Dana Bagi Hasil Pajak Kendraan Bermotor (DBH-PKB) sudah lebih banyak diberikan ke daerah obyek pajak. Artinya sebanyak 60 persen dari jumlah pajak motor akan diberikan ke daerah obyek pajak. DBH itu akan langsung ditransfer ke daerah bersangkutan setelah dilakukan perhitungan pendapatan pajak, tukasnya.
Dia menguraikan, dari 23.200.009 unit kendraan roda dua, tiga, empat hingga roda 10 di Humbahas, hanya sekitar lima ribu unit kendraan yang dibayar pajak. Selanjutnya, sebanyak 17 ribu unit tertunggak pajak. Tunggakan pajak tersebut bervariasi, mulai satu sampai lima tahun.
Dia memaparkan, untuk pembayaran pajak tertunggak, pihaknya sudah berusaha maksimal dan berinovasi dengan menyuguhkan beberapa kemudahan kepada wajib pajak. Salahsatunya melalui penghapusan denda administrasi, mempermudah adminsitrasi, pencegahan calo, hingga Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP). "Dengan kemudahan di atas, kepada wajib pajak, kami harap tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak," tukasnya.
Mantan Kepala Samsat Salak-Pakpak Bharat ini menambahkan, kedepan, data kendraan bermotor yang menunggak pajak selama tujuh tahun akan dihapus otomatis dari data kendraan.
"Jadi buat saudara yang merasa belum bayar pajak kendraan bermotor, segeralah dibayar ke Samsat terdekat. Kalau tidak data kendaraan anda akan terancam dihapus selamanya sehingga kendraan anda menjadi bodong," tegas Ali Sutan.
Dikatakan, penghapusan pajak tertunggak lebih dari lima tahun, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," tandasnya. (Freddy)
COMMENTS