TANJABBAR, garudanusantara.id - Bupati Tanjab Barat (Tanjabbar) Drs H Anwar Sadat MAg mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 tentang Mangrove. Mangrove berperan penting dalam penyerapan karbon hingga menjaga kwalitas tanah dan air.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Anwar Sadat melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri. “Kawasan hutan mangrove merupakan bagian yang sangat penting bagi keberlangsungan sungai ekosistem, pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab Barat ini," jelasnya.
“Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga menegaskan akan segera membentuk lembaga pengolahan kawasan hutan mangrove yang ada di Pangkal Babu, Desa Tungkal Satu Kabupaten Tanjab Barat. Ia juga mengharapkan akan segera mengupayakan terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengolahan hutan mangrove secara lebih detail.
“Semoga Perdes yang telah terbentuk ini segera terlaksana dan penting untuk dilakukan pengolahan yang bersifat kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak termasuk didalamnya pemerintah, legislatif, pihak swasta serta lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan," tutupnya. (GN)
COMMENTS