BENGKULU, garudanusantara.id - Titipan Dana Pokir Anggota Dewan di Kominfo Provinsi Bengkulu telah terstruktur atau diatur anggota Dewan, media tertentu penerimanya, Kominfo dalam hal ini PPTK sebagai Pelaksa bagaikan Jongos (sekedar pembantu) menyalurkan dana tersebut, karena PPTK diduga mengetahui media mana saja yang ditunjuk sebagai Pelaksa.
Putusan Mahkamah Agung tentang Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, kemudian dimasukkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam bentuk Program dan Kegiatan.
“Ini yang sebenarnya tujuan dari pada Pokir, bukan seperti yang terjadi dilakukan oleh Anggota Dewan yang terhormat provinsi Bengkulu, Dana Pokirnya dititipkan di kominfo lantas berobah nama menjadi Dana Publikasi, yang anehnya telah ditunjuk media yang bakal menerima. Ironisnya lagi ada beberapa orang bukan wartawan mendapatkan dana publikasi di Dinas Kominfo tersebut dengan meminjam Media orang lain merekayasa mengajukan tagihan tidak tanggung tanggung puluhan juta bahkan ratusan juta bisa kita tunjuk orangnya bila diperlukan nanti,” seru sumber.
Permainan ini sejak tahun 2021 dilakukan secara bersama antara anggota Dewan yang menitipkan Dana dengan pemilik media melalui PPTK di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu dengan komitmen 30-40 % lantas disetujui bersama. Permasalahan persenan ini telah tercium oleh APH namun hening, terindikasi menjadi pelindung (bekingnya). (Tim/Imnas)
COMMENTS