JAKARTA, garudanusantara.id - Polresta Bandara soekarno Hatta (soetta), dan kementerian ketenagakerjaan serta imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno Hatta.
Diduga ke 64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon pekerja ke orang pribadi di negara tujuan.
Untuk mendapatkan keuntungan, padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal indonesi ke timur tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi menyampaikan kepada para awak media, terungkapnya. pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai, kementerian tenaga kerja soal aksi (RBJ).
Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta Bandara Soeta bersama petugas Kementerian tenaga kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Sukarno Hatta ,dengan maskapai penerbangan OMAN AIR. dengan tujuan jakarta Muscat dan Muscat -Riyadh atau muscat -Dubai timur tengah, maka satuan tim Reskrim Polresta Bandara Soeta segera melakuka pencegahan, ujar Reza Fahlevi saat jumpa Pers, Sabtu (8/4/2023).
Kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke 64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka( RBJ ) tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh seorang berinisial (M) yang sampai saat ini sudah di tetepkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 , atau pasal 83 jo pasal 68, undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia. Jika seseorang menempatkan buruh migran Indonesia tanpa badan hukum (Perseoran Terbatas) dan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun, atau denda paling banyak 15 Miliar rupiah.
Selain itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkapkan bahwa tersangka juga dijerat dengan pasal 4 UU RI NO .21 tahun 2007 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15, ( Lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit , Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Reza mengungkapkan berdasarkan insruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap Polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut, dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya," papar Reza .
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik indonesia menghimbau agar masyarakat indonesia yang akan bekerja di luar negeri, khususnya wilayah timur tengah untuk bekerja pada pengguna perseorangan (Rumah Tangga) masih ditutup. Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.
“Untuk itu, kami menghimbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah, apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang," tuturnya.
Yuli juga menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan pekerja migran secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun ke negara lainnya jika tidak memenuhi syarat Prosedural," ungkapnya. (Humas/Benget Butarbutar)
COMMENTS