MEDAN, garudanusantara.id - Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat inisial DJS (19) yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, Kamis (12/11/2020) siang.
Kejadian bermula Selasa (10/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya. Pada saat pelapor sedang tertidur di rumahnya, pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata "Adik bibik dibakar orang di Jln. Pendidikan Cinta Damai."
Mendengar seperti itu, pelapor beserta tetangganya langsung bergegas ke TKP. Sesampainya di TKP dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar, selanjutnya pelapor membawa korban membawa ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Rabu (11/11/2020) dan informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku di Jalan Listrik No. 10 Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru sekira pukul 23.30 Wib di tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan korek yang telah dipersiapkan olehnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan terhadap Pelaku DJS (19) di persembunyiannya di Jalan Listrik No. 10 Kelurahan Petisah Tengah. Kapolsek juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan Pasal Berlapis 340 Yo 53 Subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1 (satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1 (satu) helai celana panjang warna biru serta 1 (satu) batang kayu broti dan 1 (satu) buah korek api warna biru," ujar Kapolsek. (Ly Tinambunan)
COMMENTS