JAKARTA, garudanusantara.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara diminta agar memberi sanksi massage Deep Spa yang beralamat di Town House Cordoba No. 50, Kamal Muara, Jakarta Utara diduga menyajikan layanan spa dengan embel -embel plus-plus alias esek-esek, layaknya suami istri dengan tarif tertentu untuk sekali kencan.
Ketika Garuda Nusantara saat melakukan konfirmasi ke pengelola Deep Spa, pihaknya tidak mengizinkan masuk ke dalam dan hanya dipersilahkan menunggu diluar, Sabtu (20/4/2024).
Tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur di dalam Pasal 296 KUHP tersebut diatas adalah terkhusus pada para pelaku bisnis prostitusi terselubung yaitu panti pijat. yang mana diketahui bahwa panti pijat merupakan “surga prostitusi tersembunyi”.
Apabila dilihat dari Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan: Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ancaman pidana dan juga PMK Nomor 8 Tentang Pelayanan Kesehatan.
Diharapkan kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara memberikan sanksi terhadap massage Deep Spa yang diduga menjadi tempat pijat plus-plus atau esek-esek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pengelola Deep Spa Jakarta Utara tidak memberikan jawaban atas dugaan tersebut. (Mikael Adianto SH & Tim)
COMMENTS