MEDAN, garudanusantara.id - Indonesia Police Watch (IPW) tanggapi video viral pembubaran pertunjukan kuda kepang di Medan Sumatera Utara yang di bubarkan oleh salah satu ormas keagamaan. IPW mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. bertindak tegas menyapu bersih kelompok radikal di Sumatera Utara dan segera memproses biang keroknya ke pengadilan, ucap Ketua IPW Neta S Pane dalam siaran persnya.
Jika manuver kelompok radikal ini dibiarkan, Indonesia akan terus menerus direcoki dua kelompok, yakni teroris dan kelompok radikal. Jika Kapolda Sumut tidak mampu segera menyapu bersih, Kapolri harus segera menggantinya dengan perwira yang mampu agar ketenangan dan kedamaian masyarakat Sumut terjaga, terutama di bulan Ramadhan, kata Neta S Pane.
IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah menangkap 94 tersangka teroris sejak Januari 2021. Para tersangka teroris itu ditangkap di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Seiring serangan teror di Makassar dan Mabes Polri, kini muncul kelompok radikal dengan aksi nekatnya. Belum lama ini misalnya, beredar video viral yang memperlihatkan cekcok antara warga dengan sejumlah pria berpeci saat pembubaran pertunjukan jaran kepang di Kota Medan.
Para pria berpeci itu merupakan oknum dari salah satu ormas keagamaan di Sumut. Dan peristiwanya terjadi Jumat (4/4/2021). Awalnya warga dan ormas hanya adu mulut karena pembubaran paksa dengan dalih syirik. Namun, saat salah seorang anggota ormas meludahi seorang perempuan, warga pun marah, hingga terjadi baku hantam. Dari peristiwa ini, baik warga maupun ormas itu saling lapor ke polisi. Akibatnya, 15 orang diperiksa sebagai saksi.
IPW juga mendesak polisi bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok radikal, terutama yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sesuai undang undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat, ungkap Neta.
Dalam konfersensi Persnya IPW juga mengatakan bahwa ormas apapun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan alasan apapun. Menurutnya jika ormas itu tidak senang hati dengan acara tersebut, mereka harus segera lapor ke polisi.
Ormas apapun tidak punya hak sewenang wenang membubarkan acara di masyarakat, apalagi meludahi warga yang hadir di acara tersebut ungkapnya. Melihat kian nekatnya para teroris dan kelompok radikal dalam melakukan aksinya, segenap jajaran Polri perlu bertindak cepat, tegas, dan presisi agar Bangsa Indonesia tidak menjadi bulan bulanan terorisme dan kelompok radikal. Jika ada Kapolda yang ragu ragu dan tidak mampu menghadapi manuver para teroris maupun kelompok radikal sebaiknya segera dicopot kapolri dari jabatannya tutupnya. (Ly Tnb)
COMMENTS