TAPUT, garudanusantara.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan satu unit mobil Pick UP Mitsubishi L300 dari daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Mobil tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Taput, Selasa (2/11/2021) dinihari, karena merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dari Jalan Mayjen J Samosir Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (4/11/2021) mengatakan bahwa benar mengamankan satu unit mobil Pick Up jenis l 300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum Polres Taput. Mobil tersebut adalah milik Punia Hutabarat (54), warga Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung.
Korban melaporkan kehilangan mobil pada 22 September 2021 sekira pukul 03.00 wib yang sedang diparkirkan didepan rumahnya. Dari hasil laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan Polres Jajaran Polda Sumut.
Pada hari Senin (27/10/2021), Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43), warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52), warga Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke Polres Taput.
Dari pemberitahuan tersebut, Team Polres Taput bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun. “Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah dijual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya, namun alamatnya tahu,” jelasnya.
Kemudian team meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi. Pada Selasa (2/11/2021), Team bersama Jatanras dan Resmob berhasil menemukan mobil tersebut yang disembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput, sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. Setelah tersangka selesai disidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah taput,” tambahnya.
Sedangkan pembeli mobil masih dilacak identitasnya dan apabila sudah jelas akan dikejar sebagai penadah. (Vernando Nahampun/Red)
COMMENTS