BENGKULU, garudanusantara.id - Sidang Lanjutan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada kegiatan Replanting (peremajaan/ tanam ulang) perkebunan kelapa sawit Bengkulu Utara tahun 2020, Senin (19/12/2022).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra masuk pada pokok materi perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat orang saksi untuk didengar keterangannya.
Keempat orang saksi yang dihadirkan dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, yakni Buyung Azhari, Tatang Suradi dan Surya Mulyadi, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan.
Sidang menarik perhatian saat Majelis Hakim Fauzi Isra dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara wajib bertanggungjawab terkait bocornya uang negara Rp 9 miliar pada kegiatan peremajaan sawit di Bengkulu Utara tersebut, sebab Dinas Perkebunan Bengkulu Utara menjadi pintu awal verifikasi data masyarakat yang berhak menerima bantuan program replanting sawit tersebut.
Pengakuan Kadis Perkebunan Bengkulu Utara pihaknya tidak melakukan mengecek ke lapangan, melainkan hanya memverifikasi data yang diinput oleh Kelompok Tani.
Pihaknya beralasan, tidak dilakukannya pengecekan ke lapangan guna memastikan apakah data orang yang di input itu benar atau real, lokasi lahan sesuai kenyataan dikarenakan tidak ada anggaran.
Saksi berikutnya, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menyatakan bahwa tim verifikasi Provinsi hanya memverifikasi berdasarkan data yang dikirim Dinas Perkebunan Kabupaten melalui aplikasi. Itupun via aplikasi, kalau memang datanya tidak lengkap, maka di aplikasi akan ada tanda, sehingga tim meminta agar Disbun Kabaputen memverifikasi ulang sebelum dinyatakan lengkap dan dikirim ke pusat. Pihak kami tidak tahu bila satu orang menggunakan KTP orang lain untuk dapat kuota tambahan, karena kami secara teknis tidak langsung ke lapangan, ungkap Ricky Gunarwan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH mengungkapkan bahwa verifikasi awal rentan disalahgunakan. Hal ini terbukti dari tidak di ceknya lahan di lapangan, melainkan hanya berdasarkan dokumen masuk hasil input.
Sementara, soal pernyataan Hakim terkait dengan Kadis Perkebunan Bengkulu Utara untuk diproses karena wajib bertanggungjawab terkait bocornya uang negara Rp 9 miliar, Rozano Yudistira menyatakan penyidik akan mendalami terkait kewenangan saksi selaku ketua tim verifikasi. “Nanti kita koordinasi dengan penyidik terkait hal tersebut,” kata Rozano.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.
Didalam kasus ini, keempat terdakwa yakni AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR sslaku Kepala Desa Tanjung Muara melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 milair lebih.
Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 yang dipalsukan oleh empat tersangka tersebut sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya. (Jlg)
COMMENTS