HUMBAHAS, garudanusantara.id – Pemasangan tiang Wifi milik PT BBT (Berkat Bersama Teknik) yang berada di wilayah Humbang Hasundutan (Humbahas), yakni Kecamatan Lintongnihuta dan Paranginan diduga tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas.
Hal tersebut diketahui dari salah satu pemasang jaringan Wifi Darmawan yang merupakan warga Medan Sumatera Utara saat dikonfirmasi garudanusantara.id mengaku mengenai izin dari pemerintah setempat tidak mengetahui. “Saya hanya pekerja di lapangan. Terkait soal izin ada tim yang mengurusnya pak yaitu Ari Suhandi Sitepu. Saya hanya memasang tiang jaringan ini, seperti bapak lihat,” ujarnya.
Terkait izin mendirikan tiang jaringan Wifi apakah sudah diketahui Pemkab Humbahas, lebih lanjut Darmawan mengaku tidak tahu soal izinnya (izin dari Pemerintah Kab Humbahas). “Kita hanya punya izin dari pusat, dan itupun akan dikirimkan istri saya dari medan,” cetus Darmawan melalui telepon selulernya.
Disamping itu, Ari Suhandi Sitepu warga Medan (Sumut) mengklaim bahwa dirinya adalah pengawas dari PT BBT dan mengakui bahwa dirinya sebatas pekerja. “Ingin mengetahui lebih lanjut soal izin, bapak tunggu saja ponakan saya Deka Sitepu untuk membawa berkas (surat izin) dari Medan,” ujarnya melalaui telepon seluler.
Tanpa basa basi, awak media langsung menghubungi Deka Sitepu dan bertemu di Kecamatan Lintongnihuta. Pada saat ditemui atau dimintai keterangan tentang surat izin pemasangan tiang wifi di Kecamatan Lintongnihutan, Deka mengaku belum memiliki izin pemasangan tiang Wifi dari Pemkab Humbahas melainkan izin dari pusat.
Terpisah, Dinas PUPR Humbahas melalui Pandiangan mengatakan, perusahaan provider internet ini tanpa ada koordinasi telah memasang kabel optik dan tiang di sepanjang jalan, belum ada izin resmi dari pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, akibat pemasangan tidak terlapor ini dikuatirkan kabel dan tiang berada di atas lahan pemerintah dan dapat merusak aset daerah berupa median jalan, taman, pipa air dan lain lain. Meski pemasangan ini diklaim perusahaan telah ada izin resmi dari pemerintah pusat, namun tetap saja harus berkoordinasi ke daerah untuk sekedar diketahui atau dikeluarkan perizinan baru.
“Minimal mereka harus melapor meski informasi sudah ada izin dari pusat, agar kita dapat melihat jenis perizinan apa yang mesti diurus kembali di daerah,” katanya.
Untuk pendirian tiang kabel internet tersebut mestinya harus memiliki izin lengkap dari instansi terkait DPMPTSP Humbahas. Dia menegaskan, pemasangan tiang FO ini jelas telah melanggar aturan tanpa kantongi izin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa (17/1/2023), garudanusantara.id beserta Tim dari LSM Kantibmas, LSM LIMI, Sindo News bertemu dan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Humbahas Drs Rudolf Manalu.
Drs Rudolf Manalu menjelaskan bahwa PT BBT (Bangkit Bersama Teknik) hingga hari ini belum pernah memiliki izin dari instansi terkait. “Saya sebagai Kepala Dinas Perizinan mengucapkan terimakasih kepada rekan kerja jurnalis dan LSM atas informasi yang ditemukan di lapangan,” ujarnya di ruang rapat kerjanya.
"Maka untuk itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera menjadwalkan untuk mengundang perusahaan tersebut guna mengklarifikasi terkait persoalan pemasangan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik,” ujarnya. (Freddy)
COMMENTS